Showing posts with label SHM. Show all posts
Showing posts with label SHM. Show all posts

Tuesday, August 6, 2019

Pengalaman Ubah SHGB Jadi SHM Cuma Rp50 ribu! 1 Hari Jadi

Usai melakukan Roya terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan, Sabtu pagi kemarin saya pergi lagi ke kantor ATR BPN Tangsel untuk mengurus peningkatan status sertipikat dari semula Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik.

Lagi-lagi saya datang hari sabtu biar hari itu juga jadi, hehe...... Sekedar flashback tahun 2012 lalu ketika saya melakukan akad KPR dengan BTN Ciputat, saya berkeinginan sekalian mengubah SHGB menjadi SHM. Jelas waktu itu SHGB-nya belum jadi, tapi maksud saya ketika proses pembuatan sertifikat kalau bisa sekalian saja ditingkatkan statusnya menjadi SHM agar tidak repot mengurusnya di kemudian hari. Saat itu kira-kira biayanya lebih dari Rp3 jutaan. Namun, sayangnya pihak Bank tidak mau untuk sekalian pengubahan status sertifikatnya. "Ya sudahlah, besok-besok saja kuubah jadi SHM ketika sudah lunas', pikirku saat itu.

Tahun 2016 saya sudah melunasi KPR dan diberi sertifikat asli tanah yang asli. Benar, ternyata stasusnya SHGB bukan SHM. Namun, karena aku cukup sibuk saat itu, jadi rencana untuk ke kantor BPN ataupun ke notaris untuk merubah SHGB ke SHM kutunda berkali-kali sampai akhirnya beberapa minggu lalu ketika berdiskusi dengan istri, istriku menyarankan agar segera kuurus ke BPN mumpung load pekerjaanku di kantor lagi nggak banyak.

Sebelum aku ke kantor BPN, kucoba untuk googling dulu terkait persyaratan dan biaya untuk ubah SHGB ke SHM. Betapa terkejutnya aku ketika beberapa artikel yang sudah ditulis bertahun-tahun lalu banyak yang mengulas kalau biayanya adalah sebesar 2% x (NJOP - 60 juta). "Wah gede banget ya jadinya, mengapa aku tidak dulu-dulu saja mengurusnya sebelum NJOP tanahku terus meroket!", gerutuku saat itu. Setelah kuitung-itung ternyata bisa lebih dari Rp5 juta biayanya jika dengan rumus itu.

Belum yakin, kucoba googling lagi sampai akhirnya aku menemukan artikel yang ditulis satu dua tahun terakhir. Betapa terkejutnya aku ketika membaca artikel itu bahwa biayanya cuma Rp50 rb. Aku saat itu setengah nggak percaya, mosok semurah itu sih. Akhirnya kubuktikan sendiri ke BPN.

Ketika aku datang pertama kalinya ke BPN untuk mengurus Roya, aku pun iseng bertanya ke petugas frontliner-nya, "Mbak kalau biaya ubah SHGB ke SHM berapa ya?

"Rp50 ribu saja Pak!" jawab si mbaknya dengan ramah.

Aku pun senang bukan kepalang, dan merasa bersyukur tidak jadi merubah SHGB ke SHM saat akad KPR dulu. Ternyata baru ketahuan sekarang hikmahnya.

Syarat-syarat untuk mengurus perubahan status tanah dari SHGB ke SHM yaitu:

  1. SHGB Asli dan fotokopinya
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
  4. Fotokopi IMB
  5. Materai 6000 tiga lembar untuk dibubuhkan ke formulir-formulir yang nanti kita isi.
Setelah membayar biaya administrasi sebesar Rp50 ribu melalui debit BCA, aku pun meninggalkan kantor BPN dengan asumsi nanti pukul 13.00 sertifikat sudah jadi dan siap kuambil. Eh ternyata lagi-lagi nggak sampai pukul 1 siang, sertifikatku sudah jadi dan bisa diambil, aku mendapat infonya dari WA yang dikirim langsung oleh sistemnya BPN.

Akhirnya Sertipikatku sudah berubah sepenuhnya jadi SHM. Sertipikat fisiknya sebenarnya tidak berubah, cuma tulisan Hak Guna Bangunan sudah dicoret diganti Hak Milik. Begitu pula nomor sertifikatnya dicoret dan diganti baru. Masa berlaku sertipikat juga dicoret dan tidak ditulis lagi dengan waktu tertentu karena SHM berlaku selamanya. Di lembar belakang juga ada keterangan yang menyatakan bahwa SHGB dengan nomor sekian telah dihapus dan diubah menjadi SHM nomor sekian.

Mudah, Murah, dan Cepat bukan.....! Bravo BPN Tangsel!

Pengalaman Mengurus ROYA di BPN Tangsel Cuma Rp50 ribu!

Ketika kita sudah melunasi KPR di Bank tentunya kita akan mendapatkan Sertifikat tanah kita yang selama ini disimpan di bank sebagai jaminan. Nah, Sertifikat kita itu bisa berbentuk Sertipikat Hak Milik (SHM) ataupun Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Nah, kebetulan sertipikat saya bentuknya SHGB. Biar lebih tenang dan afdol kalau tanah kita sepenuhnya milik kita sampai kapan pun, maka aku bermaksud untuk merubah status SHGB menjadi SHM. Namun, sayangnya saya tidak bisa langsung mengubahnya, harus melalui satu step dulu sebelum merubah ke SHM yaitu ROYA.

Apa itu Roya, kok kayaknya terasa asing kata itu di telinga orang awam. Kalau untuk pegawai BPN apastilah sangat familier dengan istilah itu. Roya adalah penghapusan Hak Tanggungan yang dimiliki oleh Bank pemberi KPR kepada kita terhadap tanah kita. Jadi maksud roya adalah agar sertifikat tanah kita statusnya sudah benar-benar terbebas dari bank, sudah sepenuhnya milik kita, bukan lagi menjadi barang jaminan di bank.

Nah, untuk melakukan Roya saat ini sangat mudah sekali. Kebetulantempat tinggalku relatif dekat dengan Kantor ATR BPN di samping Pasar Modern BSD. Untuk pengurusan Roya saat hari kerja (senin - jumat) secara prosedurnya bisa jadi dalam waktu 5 hari kerja, tetapi kenyataannya ketika temanku mengurusnya pada hari selasa, eh hari kamis malah sudah ada pemberitahuan  melalui WA kalau proses royanya sudah jadi, lebih cepat dari ekspektasi semula, Puas banget....!


Kalau aku sendiri memang berniat untuk mengurus roya pada hari Sabtu, karena jika diurus pada hari sabtu bisa langsung jadi pada hari itu juga. Ini layanan satu hari jadi dari BPN Tangsel untuk para pemohon langsung alias tidak diwakilkan. Berkasnya aku masukkan pagi, eh abis istirahat siang sekitar pukul 13.00 sudah jadi!

Oiya untuk mengurus Roya ada syarat-syarat yang perlu dibawa yaitu:
  1. SHM atau SHGB asli.
  2. Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) asli
  3. Fotokopi KTP dan KK
  4. Materai 1 lembar
  5. jangan lupa membawa uang Rp50 ribu sebagai biaya administrasinya.
Di sana nanti kita diminta mengisi formulir, dan kita diminta untuk melakukan validasi sertipikat terlebih dahulu ke petugas validasi sertipikat, biasanya ada di loket pengambilan sertipikat. Setelah divalidasi dan tidak ada masalah, berkas kita bisa segera diproses dan kita diminta melakukan pembayaran dengan nominal Rp50 ribu. Oiya di BPN tangsel tidak menerima uang tunai, hanya menerima debit kartu BCA, BRI, atau BNI. Jadi pastikan Anda membawa salah satu diantaranya, atau pinjam teman dulu, hehe....

Setelah membayar kita akan diberi tanda bukti untuk mengambil sertipikat kita kembali. Nah, jangan kaget pula jika sertipikat hak tanggungan kita tidak dikembalikan karena hak tanggungan sudah dihapuskan. Jadi di dalam lembar sertipikat ada keterangan bahwa hak tanggungan pertama sudah dihapuskan.

Mudah, Murah, dan Cepat. Bravo BPN!